, ,

Kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah diserahkan ke Kejaksaan Agung – ‘Lakon drama yang membuat KPK nyaris tidak diperhitungkan

Alih-alih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga perkara dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, telah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya, kepada Kejaksaan Agung. Akademisi menilai langkah itu dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan. Kasus ini pada awalnya menjadi atensi publik karena…

Alih-alih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga perkara dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, telah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya, kepada Kejaksaan Agung.

Akademisi menilai langkah itu dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan.

Kasus ini pada awalnya menjadi atensi publik karena temuan polisi dari 12 lokasi yang digeledah. Mulai dari Kafe de’Clan dan money changer di Cipete, Jakarta selatan hingga sebuah rumah mewah milik Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Total hasil penggeledahan polisi dalam konversi uang tunai itu mencapai Rp543 miliar, termasuk di dalamnya emas 74kg yang beratnya melebihi emas Monas (Monumen Nasional). Polisi menemukan emas itu di rumah mewah Sentul.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra, yaitu Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR

Namun, dalam kesempatan yang sama, polisi juga mengumumkan telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Aktivis antikorupsi dan Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyebutnya sebagai lakon drama.

Pertama, karena sistem penegakan hukum yang ada dipaksa untuk menyerah dan bertekuk lutut pada konstruksi-konstruksi kepentingan yang ada di belakangnya.

Zainal melanjutkan “Ada lembaga yang seharusnya bekerja untuk itu [KPK], tetapi lembaga lain yang bertindak [Polri], tapi begitu mengalami tarik ulur, diserahkan ke lembaga lain [Kejaksaan].”

Kedua, menurut Zainal, ada semacam standar ganda mengingat sosok Febrie merupakan ‘top level’ dalam lembaganya, sehingga penanganan kasusnya akan syarat dengan konflik kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *