BANJARMASIN – Arifuddin mengaku merasa dijadikan “kambing hitam” dalam kasus dugaan pembelian lahan fiktif luas sekitar 5 hektare di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Honorer asisten bagian rumah tangga Pemkab Tanah Bumbu itu didakwa gara-gara tanda tangan sebagai pemilik tanah.
Pengakuan Arifuddin itu disampaikan melalui eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (8/7). Dalam nota dakwaan JPU, Arifuddin disebutkan terlibat melakukan pembelian tanah senilai Rp4,7 miliar untuk pengadaan pembangunan kantor kecamatan tersebut pada tahun 2023. Padahal belakangan diketahui aset tersebut sebenarnya milik Pemkab Tanah Bumbu.
“Dijadikan kambing hitam atas kebijakan struktural. Yang mana ada perintah atasan untuk menandatangani surat sporadik dari pejabat struktural. Klien kami tidak berada dalam posisi yang bisa menolak perintah tersebut,” ucap kuasa hukum Arifuddin, Cipta Ari Bhaskara saat menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy.
Sebagai tenaga honorer, Arifuddin menyebut kliennya berada dalam posisi rentan. Hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh atasan, tanpa memahami implikasi hukumnya.
“Dengan demikian sangat tidak adil apabila klien kami menanggung pertanggungjawaban pidana dan turut dibebankan kepadanya,” tambahnya.
Tak hanya itu, dari perkara dugaan korupsi ini, Arifuddin tidak menerima dana dari hasil penjualan tanah dengan pemalsuan dokumen yang diatasnamakan kepadanya.
“Hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi, menuntut adanya unsur kesalahan baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian. Dalam hal ini, tidak ditemukan adanya niat, motif, atau pengetahuan dari klien kami untuk melakukan perbuatannya yang dilarang hukum,” tekannya.
Terdakwa lainnya, Amruddin (Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu) melalui Diswan sebagai kuasa hukumnya mengatakan, bahwa uang pembelian lahan telah dilakukan pengembalian ke kas daerah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diswan menyayangkan dalam dakwaan, JPU tidak menerangkan perihal ini.
“Dakwaan JPU tidak mengungkap fakta hukum tentang telah dikembalikannya uang dari terdakwa Arifuddin seluruhnya ke kas daerah,” katanya.
Diswan menegaskan, uang sebesar Rp1 miliar yang dijadikan barang bukti oleh JPU bukan merupakan uang pengembalian terdakwa Arifuddin. Namun, uang itu adalah murni pinjaman mantan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar kepada terdakwa Amruddin berdasarkan bukti kuitansi pinjaman uang pada bulan Mei 2023 lalu.
“Intinya dakwaan JPU kabur, tidak cermat, dan tidak jelas sehingga harus dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.
Di sidang sebelumnya, nama mantan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar turut disebut dalam perkara ini. Dalam nota dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel Eddy Akbar bahwa Zairullah diduga menerima uang dugaan korupsi sebesar Rp300 juta dari total nilai kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar.
Dalam nota dakwaan, duit hasil pembelian lahan yang diduga fiktif itu tak hanya mengalir ke Zairullah. Ada beberapa orang lain yang juga turut menerima. Sementara, uang yang diduga mengalir ke Zairullah ada sebanyak tiga kali dengan total sebesar Rp337 juta.
Nama lain yang diduga menikmati duit penjualan tanah fiktif itu antara lain Muhammad Iswandi sebesar Rp1 miliar, Yadi Mahendra Rp1 miliar, Andi Agung Rp1,15 miliar, Nantang Rp250 juta, Rizki Rachmawati Rp1 miliar, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tineke dan Rekan sebesar Rp87 juta.
Kasus ini bermula, pada tahun anggaran 2023, Dinas PUPR Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan pengadaan tanah pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Pengadaan tanah itu dengan pagu anggaran sebesar Rp4.770.500.000. Pada tanggal 13 September 2023, terdakwa Hernadi dan Amrudin dipanggil oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar di ruang kerja Bupati Tanah Bumbu. Membicarakan pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut.
Saat itu, Zairullah menyampaikan kepada terdakwa agar dibantu prosesnya. “Tolong dibantu proses pencairan tanah pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat. Kalau bisa hari ini, sudah selesai,” ujar JPU Kejati Kalsel, Eddy Akbar saat membacakan nota dakwaan.
Saat pertemuan itu, Mantan Kadishub Tanah Bumbu Marlan yang ikut berhadir memberikan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) Nomor Reg: 47/SPPFBT-LKB /VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023 atas nama Arifuddin kepada terdakwa untuk segera diproses pencairan pembayaran ganti rugi tanahnya.
Dalam perkara ini, JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya mencakup hukuman maksimal penjara seumur hidup, serta pengembalian kerugian negara.















